BASARNAS
Badan SAR
Nasional (disingkat Basarnas)
adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian Indonesia yang bertugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR).
Tugas
Basarnas
mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan
pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang
hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran
dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah
lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional. Secara jelas
tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah
lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah.
Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi 2 hal pokok yaitu pencarian
(search) dan pertolongan (rescue). Dalam melaksanakan tugas
penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO.
Sejarah
Sejarah
Basarnas dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari
1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI), dengan tugas pokok menangani musibah
kecelakaan dan pelayaran. BASARI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada
Presiden dan sebagai pelaksanan di lapangan diserahkan kepada PUSARNAS (Pusat
SAR Nasional) yang diketuai oleh seorang pejabat dari Departemen Perhubungan.
Pada tahun 1980
berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM
164/OT.002/Phb-80, tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, PUSARNAS menjadi Badan SAR Nasional
(BASARNAS). Perubahan struktur organisasi BASARNAS mengalami perbaikan pada
tahun 1998 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 80 tahun 1998,
tentang Organisasi dan Tata Kerja BASARNAS dan KM. Nomor 81 tahun 1998 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Pada tahun 2001, struktur organisasi
BASARNAS diadakan perubahan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM.
Nomor 24 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan
dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Search and Rescue (SAR).
Dengan
meningkatnya tuntutan masyarakat mengenai pelayanan jasa SAR dan adanya
perubahan situasi dan kondisi Indonesia serta untuk terus mengikuti
perkembangan IPTEK, maka organisasi SAR di Indonesia terus mengalami
penyesuaian dari waktu ke waktu. Organisasi SAR di Indonesia saat ini diatur
dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM
79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Dalam rangka terus
meningkatkan pelayanan SAR kepada masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan yang
mengatur bahwa Pelaksanaan SAR (yang meliputi usaha dan kegiatan mencari,
menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya
dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah
lainnya) dikoordinasikan oleh Basarnas yang berada dibawah dan bertanggungjawab
langsung kepada Presiden. Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tsb, Basarnas
saat ini sedang berusaha mengembangkan organisasinya sebagai Lembaga Pemerintah
Non Departemen sebagai upaya menyelenggarakan pelaksanaan SAR yang efektif,
efisien, cepat, handal, dan aman.
Terakhir,
berdasarkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2007, BASARNAS ditetapkan sebagai
Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden.
Struktur Organisasi
Basarnas
dipimpin oleh Kepala Badan SAR Nasional yang membawahi 2 (dua) deputi yaitu
Deputi Bidang Operasi dan Bidang Potensi serta Sekretaris Utama. Deputi Bidang
Operasi bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasi SAR sedangkan Deputi Bidang
Potensi bertanggung jawab dalam pembinaan potensi SAR baik Sumber Daya Manusia
maupun fasilitas SAR. Deputi Bidang Operasi terdiri dari : Direktorat
Operasi dan Direktorat Komunikasi. Deputi Bidang Potensi terdiri dari :
Direktorat Sarana dan Prasarana serta Direktorat Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan
SAR.
Dalam
melaksanakan tugas pokoknya, Basarnas mempunyai Unit Pelaksanan Teknis (UPT) di
daerah yang disebut Kantor SAR dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Diklat.
Saat ini terdapat 33 Kantor SAR yang terdiri dari 10 Kantor SAR Kelas A dan 23
Kantor SAR Kelas B. Kantor SAR mempunyai wilayah tanggung jawab untuk
melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan operasi SAR di wilayahnya.
Comments
Post a Comment