anggaran dasar anggaran rumah tangga Mapala FKIP Unsyiah
ANGGARAN DASAR
UKM-MAPALA FKIP UNSYIAH
MUQADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim...
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
Puji dan Syukur kepada Allah SWT, yang
menjadikan Alam dan isinya. Dan kita ketahui Bahwa sesungguhnya alam beserta
apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan, Dia lah yang
menciptakannya, dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk,
tanah air dan alam sebagai suatu wujud syukur terhadap Anugerah yang telah
diberikan Allah SWT. Shalawat dan Salam kita doakan kepada junjungan alam Nabi
Muhammad SAW yang mana dengan lahirnya Beliau menjadi Rahmat bagi alam semesta.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan
mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Allah SWT
tersebut, di pandang perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta
menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa
cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan
berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa,
dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap
manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan
peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Universitas Syiah Kuala dengan segala gerak kegiatannya merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan mahasiswa Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala yang mencintai almamaternya wajib
mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Berlandaskan pemikiran tersebut, maka dengan
ini dibentuklah sebuah organisasi Pencinta Alam di dalam ruang lingkup
lingkungan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah
Kuala dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi ini bernama Unit
Kegiatan Mahasiswa Pecinta Alam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala dan selanjutnya
disebut UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
Pasal
2
UKM-Mapala FKIP Unsyiah.didirikan pada Hari Jumat Tanggal 04 Bulan November Tahun 2011.
Pasal
3
UKM-Mapala FKIP Unsyiah.berkedudukan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas
Syiah Kuala, Banda Aceh.
BAB II
AZAS
Pasal
4
UKM-Mapala FKIP
Unsyiah.berazaskan Pancasila
BAB III
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal
5
Membentuk dan membina anggota UKM-Mapala
FKIP Unsyiah.yang pantang menyerah, memiliki rasa percaya diri, rasa tanggung
jawab dan kecintaan yang tinggi terhadap kelestarian alam dan lingkungan sesuai
dengan TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI.
Pasal
6
UKM-Mapala FKIP
Unsyiah.bersifat Independen.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal
7
UKM-Mapala FKIP Unsyiah.berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Syiah Kuala.
Pasal
8
UKM-Mapala FKIP Unsyiah.berfungsi sebagai tempat bagi anggotanya untuk
mengembangkan diri di dalam aktivitas olah raga alam bebas dan menyalurkan
bakat, kreatifitas serta aspirasi kepecintaalaman dan lingkungan hidup,
sehingga membentuk kepribadian hidup yang mantap, kritis, logis dan dinamis.
Pasal
9
UKM-Mapala FKIP Unsyiah.berperan aktif dalam pelestarian alam dan lingkungan hidup.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
10
Anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah.adalah setiap mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang terdaftar
secara sah, dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pengurus UKM-Mapala
FKIP Unsyiah.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
11
Kekuasaan tinggi berada pada Musyawarah Besar UKM-Mapala FKIP Unsyiah dan
kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Luar Biasa UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
Pasal
12
Kepemimpinan :
a. Kepemimpinan
berada pada Ketua Umum UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
b. Untuk menjalankan
organisasi, Ketua Umum mengangkat dan menetapkan Sekretaris Umum, Bendahara
Umum, serta Ketua-ketua Bidang .
c. Ketua Umum,
Sekretaris Umum, Bendahara Umum, serta Ketua-Ketua Bidang selanjutnya disebut
sebagai Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
d. Ketua Umum UKM-Mapala
FKIP Unsyiah dipilih untuk masa kepengurusan 1 tahun, dan dapat dipilih kembali
untuk 1 tahun lagi masa kepengurusan.
e. Dalam
menjalankan tugasnya Ketua Umum berkewajiban untuk memberikan sanksi terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah melalui rapat
pengurus.
f.
Dalam setiap melaksanakan kegiatan, Ketua Umum selalu berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan Pimpinan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan.
g. Dalam hal
Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas selama masa kepengurusan,di angkat
pelaksana tugas ketua umum.
h. Sebelum
masa kepengurusan Ketua Umum UKM-Mapala FKIP Unsyiah berakhir. Pengurus
berkewajiban mengangkat Penanggung Jawab Sementara Ketua Umum UKM-Mapala FKIP
Unsyiah.
i. Penanggung
Jawab Sementara Ketua Umum UKM-Mapala FKIP Unsyiah berkewajiban menfasilitasi
terselenggaranya Musyawarah Besar.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal
13
Perbendaharaan
UKM-Mapala FKIP Unsyiah bersumber dari :
a.
Iuran wajib anggota.
b.
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unsyiah.
c.
Universitas Syiah Kuala.
d.
Sumber lain yang tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal
14
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar.
Pasal
15
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa.
BAB IX
SANKSI
Pasal
16
Sanksi berupa :
a.
Teguran Lisan/ Tulisan
b.
Skorsing.
c.
Pemecatan.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
17
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran
Dasar, akan dimuat dalam peraturan/ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 18
Peraturan/ketentuan Anggaran Dasar ini
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Darussalam,
Tanggal :
Pukul :
Tertanda;
Pimpinan Sidang 1
______________________
NA:
|
Pimpinan Sidang 2
_______________________
NA:
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
UKM-MAPALA FKIP UNSYIAH
BAB I
BENDERA, LAMBANG DAN MITELA
Pasal
1
Bendera Mapala FKIP Unsyiah adalah berbentuk segi empat, berwarna Biru dengan Logo di
tengah, dan logo tersebut dikelilingi tulisan “Mahasiswa Pecinta Alam Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala”.
Pasal 2
Lambang UKM-MAPALA FKIP
UNSYIAH :
a.
Lambang Mapala FKIP Unsyiah adalah
berwarna Biru, berbentuk Segi tiga, didalamnya terdiri dari gambar Rencong, Peta Aceh, dan
3 buah Bintang, dengan tulisan bawah “MAPALA
FKIP UNSYIAH”.
b.
Sketsa lambang
sebagai berikut ;
Pasal 3
Mitela UKM-Mapala FKIP
Unsyiah :
a.
Berbentuk segi tiga sama kaki dengan warna dasar biru
untuk angoota tetap, dan warna hijau untuk anggota muda.
b.
Lambang terletak ditengah bagian belakang Mitela.
c.
Tulisan “ DIKSAR
” serta angka romawi angkatan diksar yang berurutan tiap periode diksar.
BAB
II
PENDIDIKAN
DASAR, PENDIDIKAN LANJUTAN DAN EKSPEDISI
Pasal 4
Pendidikan Dasar
yang disingkat DIKSAR adalah :
a.
Proses perekrutan anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah yang
terdiri dari Diksar lokal dan Diksar lapangan.
b.
Diksar lokal adalah pendidikan dasar mengenai materi kepecinta
alaman yang diberikan dengan lisan dan tulisan serta memakai alat bantu.
c.
Diksar lapangan adalah implementasi terhadap materi
kepecinta alaman yang telah diberikan pada diksar lokal.
d.
Diksar dilaksanakan minimal 1 tahun sekali.
Pasal 5
Pendidikan Lanjutan
adalah Pemantapan atau Pendalaman Materi yang sudah diajarkan dalam proses rangkaian
Pendidikan Dasar (Diksar).
Pasal
6
Ekspedisi adalah rangkaian
kegiatan Perjalanan Penelitian kepecintaalaman yang dilakukan secara sistematis
dan bertanggung jawab.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
6
Status
Keanggotaan UKM-Mapala FKIP Unsyiah terdiri dari :
a.
Anggota Muda :
Yaitu anggota yang telah mengikuti Diksar yang diadakan oleh Pengurus UKM-Mapala
FKIP Unsyiah, ditandai dengan penyematan mitela dalam pelantikan anggota UKM-Mapala
FKIP Unsyiah.
b.
Anggota Tetap :
Yaitu anggota muda yang telah melakukan minimal satu kali ekspedisi dan
telah disetujui oleh Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
c.
Anggota Luar Biasa :
Yaitu anggota tetap UKM-Mapala FKIP Unsyiah baik yang telah menyelesaikan
studi maupun yang tidak dapat melanjutkan studi di Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Unsyiah.
d.
Anggota Kehormatan :
Yaitu perseorangan yang diangkat oleh Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah
atas sumbangsihnya dalam memajukan UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
e.
Anggota
Pendiri :
Adalah Anggota yang menjadikan
terbentuknya UKM Mapala FKIP Unsyiah.
Pasal
7
a.
Masa keanggotaan UKM-Mapala FKIP Unsyiah hilang
disebabkan :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri, yang
diajukan secara tertulis, kepada Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
3.
Diberhentikan atau dipecat.
b. Kehilangan
keanggotaan UKM-Mapala FKIP Unsyiah disertai dengan pengembalian Mitela dan
segala bentuk perbendaharaan UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
Pasal
8
Hak
dan Kewajiban anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah :
a. Setiap anggota mempunyai Hak sebagai
berikut :
1.
Anggota Muda berhak mendapatkan nomor anggota dan mengeluarkan
pendapat tetapi belum mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus UKM-Mapala
FKIP Unsyiah.
2.
Anggota Tetap berhak mendapatkan nomor anggota,
mengeluarkan pendapat, memilih divisi sesuai dengan minat dan bakatnya, dan
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai Pengurus UKM-Mapala FKIP
Unsyiah.
3.
Anggota Luar Biasa berhak mendapatkan nomor anggota,
mengeluarkan pendapat, tetapi tidak berhak untuk memilih dan dipilih sebagai
pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
4.
Anggota Kehormatan berhak mendapatkan nomor anggota,
mengeluarkan pendapat dan menyandang statusnya sebagai anggota kehormatan,
tetapi tidak berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus UKM-Mapala FKIP
Unsyiah.
b. Setiap
anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.
Setiap Anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah wajib menjaga
nama baik organisasi UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
2.
Anggota Muda berkewajiban mengikuti masa pengabdian
selama 1 tahun sebelum melaksanakan ekspedisi yang ditetapkan oleh Pengurus UKM-Mapala
FKIP Unsyiah.
3.
Setiap Anggota Muda dan Anggota Tetap wajib membayar
iuran anggota yang telah ditentukan oleh Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
4.
Anggota Muda dan Anggota Tetap berkewajiban mengikuti
setiap kegiatan UKM-Mapala FKIP Unsyiah kecuali dalam keadaan sakit atau berhalangan
laiinya dan telah mendapatkan izin dari Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
5.
Anggota Luar Biasa berkewajiban memberikan motivasi, kritik,
saran yang bersifat membangun demi kemajuan Organisasi UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
6.
Setiap anggota UKM Mapala FKIP Unsyiah
pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku atas
nama Bangsa Indonesia, Mahasiswa
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala, dan atas nama Anggota UKM Mapala FKIP Unsyiah, aku berjanji:
1.
Bertaqwa
kepada TUHAN Yang Maha Esa.
2.
Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku
terhadap orang tua, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia.
3.
Senantiasa Menolong
sesama makhluk hidup, ikut serta membangun masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
4.
Akan selalu
menjaga nama baik UKM Mapala FKIP Unsyiah, setia mempertahankan nilai – nilai
Keguruan, menepati kewajiban-kewajibanku sebagai mahasiswa
Universitas Syiah Kuala.
5.
Berjanji akan menaati dan menjalankan
kewajiban sebagai anggota UKM Mapala FKIP Unsyiah sebagaimana yang telah diatur
dalam AD/ ART.
BAB IV
KEKUASAAN
Pasal
9
Musyawarah Besar UKM-Mapala
FKIP Unsyiah diadakan satu kali dalam satu tahun, dengan klasifikasi sebagai
berikut :
a.
Peserta Musyawarah Besar adalah seluruh Anggota UKM-Mapala
FKIP Unsyiah.
b.
Musyawarah Besar bertujuan untuk :
1.
Memberhentikan kepengurusan yang lama serta memilih dan
menetapkan Ketua Umum yang baru untuk melaksanakan tugasnya.
2.
Mendengar, memutuskan dan menetapkan hasil presentasi Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus Demisioner.
3.
Membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis
Besar Haluan Kerja Organisasi.
c.
Musyawarah Besar memiliki kewenangan untuk mengubah dan
menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Besar Haluan Kerja
Organisasi.
d.
Musyawarah Besar dapat dilakukan apabila dihadiri
minimal 2/3 dari keseluruhan anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
e.
Musyawarah Besar dapat dilakukan tanpa dihadiri 2/3
dari keseluruhan Anggota dengan memperhatikan quorum waktu yang telah
disepakati.
Pasal
10
Musyawarah Luar Biasa UKM-Mapala
FKIP Unsyiah dapat dilakukan apabila dan/atau untuk :
a.
Kepengurusan telah menyimpang dari AD/ART Organisasi.
b.
Memberhentikan Anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
c.
Dihadiri minimal 2/3 dari keseluruhan Anggota Tetap dan
Anggota Luar Biasa.
d.
Kekurangan dari syarat kuota, Musyawarah Luar Biasa tetap
dapat dilakukan dengan memperhatikan quorum waktu yang telah disepakati.
BAB V
PENUTUP
Jalannya organisasi
ditentukan oleh anggaran dasar dan arah tujuan yang hendak dicapai dalam
AD/ART. oleh karenanya AD/ART merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dan kedudukannya hanya dapat diubah melalui Musyawarah Besar yang
merupakan kekuasaan tinggi organisasi.
Comments
Post a Comment