anggaran dasar anggaran rumah tangga Mapala FKIP Unsyiah

ANGGARAN DASAR
UKM-MAPALA FKIP UNSYIAH
MUQADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim...
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
Puji dan Syukur kepada Allah SWT, yang menjadikan Alam dan isinya. Dan kita ketahui Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan, Dia lah yang menciptakannya, dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu wujud syukur terhadap Anugerah yang telah diberikan Allah SWT. Shalawat dan Salam kita doakan kepada junjungan alam Nabi Muhammad SAW yang mana dengan lahirnya Beliau menjadi Rahmat bagi alam semesta.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Allah SWT tersebut, di pandang perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala yang mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Berlandaskan pemikiran tersebut, maka dengan ini dibentuklah sebuah organisasi Pencinta Alam di dalam ruang lingkup lingkungan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

















BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Pecinta Alam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala dan selanjutnya disebut UKM-Mapala FKIP Unsyiah.

Pasal 2
UKM-Mapala FKIP Unsyiah.didirikan pada Hari Jumat Tanggal 04 Bulan November Tahun 2011.

Pasal 3
UKM-Mapala FKIP Unsyiah.berkedudukan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

BAB II
AZAS

Pasal 4
UKM-Mapala FKIP Unsyiah.berazaskan Pancasila

BAB III
TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 5
Membentuk dan membina  anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah.yang pantang menyerah, memiliki rasa percaya diri, rasa tanggung jawab dan kecintaan yang tinggi terhadap kelestarian alam dan lingkungan sesuai dengan TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI.

Pasal 6
UKM-Mapala FKIP Unsyiah.bersifat Independen.



BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7
UKM-Mapala FKIP Unsyiah.berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala.

Pasal 8
UKM-Mapala FKIP Unsyiah.berfungsi sebagai tempat bagi anggotanya untuk mengembangkan diri di dalam aktivitas olah raga alam bebas dan menyalurkan bakat, kreatifitas serta aspirasi kepecintaalaman dan lingkungan hidup, sehingga membentuk kepribadian hidup yang mantap, kritis, logis dan dinamis.

Pasal 9
UKM-Mapala FKIP Unsyiah.berperan aktif dalam  pelestarian alam dan lingkungan hidup.
BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah.adalah setiap mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang terdaftar secara sah, dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11
Kekuasaan tinggi berada pada Musyawarah Besar UKM-Mapala FKIP Unsyiah dan kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Luar Biasa UKM-Mapala FKIP Unsyiah.


Pasal 12
Kepemimpinan :
a.    Kepemimpinan berada pada Ketua Umum UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
b.   Untuk menjalankan organisasi, Ketua Umum mengangkat dan menetapkan Sekretaris Umum, Bendahara Umum, serta Ketua-ketua Bidang .
c.    Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, serta Ketua-Ketua Bidang selanjutnya disebut sebagai Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
d.   Ketua Umum UKM-Mapala FKIP Unsyiah dipilih untuk masa kepengurusan 1 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 tahun lagi masa kepengurusan.
e.    Dalam menjalankan tugasnya Ketua Umum berkewajiban untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah melalui rapat pengurus.
f.  Dalam setiap melaksanakan kegiatan, Ketua Umum selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pimpinan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan.
g.   Dalam  hal Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas selama masa kepengurusan,di angkat pelaksana tugas ketua umum.
h.   Sebelum masa kepengurusan Ketua Umum UKM-Mapala FKIP Unsyiah berakhir. Pengurus berkewajiban mengangkat Penanggung Jawab Sementara Ketua Umum UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
i.     Penanggung Jawab Sementara Ketua Umum UKM-Mapala FKIP Unsyiah berkewajiban menfasilitasi terselenggaranya Musyawarah Besar.

BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 13
            Perbendaharaan UKM-Mapala FKIP Unsyiah bersumber dari :
a.       Iuran wajib anggota.
b.      Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unsyiah.
c.       Universitas Syiah Kuala.
d.      Sumber lain yang tidak mengikat.




BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar.

Pasal 15
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa.

BAB IX
SANKSI

Pasal 16
Sanksi berupa :
a.       Teguran Lisan/ Tulisan
b.      Skorsing.
c.       Pemecatan.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17
            Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar, akan dimuat dalam peraturan/ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar UKM-Mapala FKIP Unsyiah.

BAB XI
ATURAN PERALIHAN

Pasal 18
             Peraturan/ketentuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di  : Darussalam,
Tanggal           :
Pukul               :



Tertanda;

Pimpinan Sidang 1




              ______________________
              NA:

Pimpinan Sidang 2




           _______________________
           NA:

ANGGARAN RUMAH TANGGA
UKM-MAPALA FKIP UNSYIAH

BAB I
BENDERA, LAMBANG DAN MITELA

Pasal 1
            Bendera Mapala FKIP Unsyiah adalah berbentuk segi empat, berwarna Biru dengan Logo di tengah, dan logo tersebut dikelilingi tulisan “Mahasiswa Pecinta Alam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala”.






Pasal 2
            Lambang UKM-MAPALA FKIP UNSYIAH :
a.       Lambang Mapala FKIP Unsyiah adalah berwarna Biru, berbentuk Segi tiga, didalamnya terdiri dari gambar Rencong, Peta Aceh, dan 3 buah Bintang, dengan tulisan bawah “MAPALA FKIP UNSYIAH”.
b.      Sketsa lambang sebagai berikut ;
 









Pasal 3
            Mitela UKM-Mapala FKIP Unsyiah :
a.       Berbentuk segi tiga sama kaki dengan warna dasar biru untuk angoota tetap, dan warna hijau untuk anggota muda.
b.      Lambang terletak ditengah bagian belakang Mitela.
c.       Tulisan “ DIKSAR ” serta angka romawi angkatan diksar yang berurutan tiap periode diksar.

BAB II
PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN LANJUTAN DAN EKSPEDISI

Pasal 4
Pendidikan Dasar yang disingkat DIKSAR adalah :
a.       Proses perekrutan anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah yang terdiri  dari Diksar  lokal dan Diksar lapangan.
b.      Diksar lokal adalah pendidikan dasar mengenai materi kepecinta alaman yang diberikan dengan lisan dan tulisan serta memakai alat bantu.
c.       Diksar lapangan adalah implementasi terhadap materi kepecinta alaman yang telah diberikan pada diksar lokal.
d.      Diksar dilaksanakan minimal 1 tahun sekali.

Pasal 5
            Pendidikan Lanjutan adalah Pemantapan atau Pendalaman Materi yang sudah diajarkan dalam proses rangkaian Pendidikan Dasar (Diksar).

Pasal 6
            Ekspedisi adalah rangkaian kegiatan Perjalanan Penelitian kepecintaalaman yang dilakukan secara sistematis dan bertanggung jawab.

BAB III
KEANGGOTAAN
           
Pasal 6
            Status Keanggotaan UKM-Mapala FKIP Unsyiah terdiri dari :
a.       Anggota Muda :
Yaitu anggota yang telah mengikuti Diksar yang diadakan oleh Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah, ditandai dengan penyematan mitela dalam pelantikan anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
b.      Anggota Tetap :
Yaitu anggota muda yang telah melakukan minimal satu kali ekspedisi dan telah disetujui oleh Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
c.       Anggota Luar Biasa :
Yaitu anggota tetap UKM-Mapala FKIP Unsyiah baik yang telah menyelesaikan studi maupun yang tidak dapat melanjutkan studi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unsyiah.
d.      Anggota Kehormatan :
Yaitu perseorangan yang diangkat oleh Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah atas sumbangsihnya dalam memajukan UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
e.       Anggota Pendiri :
Adalah Anggota yang menjadikan terbentuknya UKM Mapala FKIP Unsyiah.


Pasal 7
a.       Masa keanggotaan UKM-Mapala FKIP Unsyiah hilang disebabkan :
                   1.   Meninggal dunia.
2.   Atas permintaan sendiri, yang diajukan secara tertulis, kepada Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
3.      Diberhentikan atau dipecat.
b.    Kehilangan keanggotaan UKM-Mapala FKIP Unsyiah disertai dengan pengembalian Mitela dan segala bentuk perbendaharaan UKM-Mapala FKIP Unsyiah.

Pasal 8
            Hak dan Kewajiban anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah :
a.    Setiap anggota mempunyai Hak sebagai berikut :
1.       Anggota Muda berhak mendapatkan nomor anggota dan mengeluarkan pendapat tetapi belum mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
2.       Anggota Tetap berhak mendapatkan nomor anggota, mengeluarkan pendapat, memilih divisi sesuai dengan minat dan bakatnya, dan mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
3.       Anggota Luar Biasa berhak mendapatkan nomor anggota, mengeluarkan pendapat, tetapi tidak berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
4.       Anggota Kehormatan berhak mendapatkan nomor anggota, mengeluarkan pendapat dan menyandang statusnya sebagai anggota kehormatan, tetapi tidak berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.

b.   Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.       Setiap Anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah wajib menjaga nama baik organisasi UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
2.      Anggota Muda berkewajiban mengikuti masa pengabdian selama 1 tahun sebelum melaksanakan ekspedisi yang ditetapkan oleh Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
3.      Setiap Anggota Muda dan Anggota Tetap wajib membayar iuran anggota yang telah ditentukan oleh Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
4.      Anggota Muda dan Anggota Tetap berkewajiban mengikuti setiap kegiatan UKM-Mapala FKIP Unsyiah kecuali dalam keadaan sakit atau berhalangan laiinya dan telah mendapatkan izin dari Pengurus UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
5.       Anggota Luar Biasa berkewajiban memberikan motivasi, kritik, saran yang bersifat membangun demi kemajuan Organisasi UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
6.       Setiap anggota UKM Mapala FKIP Unsyiah pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
 “Demi kehormatanku atas nama Bangsa Indonesia, Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala, dan atas nama Anggota UKM Mapala FKIP Unsyiah, aku berjanji:
1.      Bertaqwa kepada TUHAN Yang Maha Esa.
2.      Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap orang tua, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia.
3.      Senantiasa Menolong sesama makhluk hidup, ikut serta membangun masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
4.      Akan selalu menjaga nama baik UKM Mapala FKIP Unsyiah, setia mempertahankan nilai – nilai Keguruan, menepati kewajiban-kewajibanku sebagai mahasiswa Universitas Syiah Kuala.
5.       Berjanji akan menaati dan menjalankan kewajiban sebagai anggota UKM Mapala FKIP Unsyiah sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ ART.

BAB IV
KEKUASAAN

Pasal 9
            Musyawarah Besar UKM-Mapala FKIP Unsyiah diadakan satu kali dalam satu tahun, dengan klasifikasi sebagai berikut :
a.       Peserta Musyawarah Besar adalah seluruh Anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
b.      Musyawarah Besar bertujuan untuk :
1.       Memberhentikan kepengurusan yang lama serta memilih dan menetapkan Ketua Umum yang baru untuk melaksanakan tugasnya.
2.      Mendengar, memutuskan dan menetapkan hasil presentasi Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Demisioner.
3.      Membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi.
c.       Musyawarah Besar memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi.
d.      Musyawarah Besar dapat dilakukan apabila dihadiri minimal 2/3 dari keseluruhan anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
e.       Musyawarah Besar dapat dilakukan tanpa dihadiri 2/3 dari keseluruhan Anggota dengan memperhatikan quorum waktu yang telah disepakati.

Pasal 10
            Musyawarah Luar Biasa UKM-Mapala FKIP Unsyiah dapat dilakukan apabila dan/atau untuk :
a.       Kepengurusan telah menyimpang dari AD/ART Organisasi.
b.      Memberhentikan Anggota UKM-Mapala FKIP Unsyiah.
c.       Dihadiri minimal 2/3 dari keseluruhan Anggota Tetap dan Anggota Luar Biasa.
d.      Kekurangan dari syarat kuota, Musyawarah Luar Biasa tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan quorum waktu yang telah disepakati.

BAB V
PENUTUP
            Jalannya organisasi ditentukan oleh anggaran dasar dan arah tujuan yang hendak dicapai dalam AD/ART. oleh karenanya AD/ART merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan kedudukannya hanya dapat diubah melalui Musyawarah Besar yang merupakan kekuasaan tinggi organisasi. 

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Kapolres Aceh Utara Pemberantas Waria Di Aceh Utara