umar bin khatap
Umar bin Al-Khatab
Pengelolaan Tanah
Umar bin al-khatab sering kali mempertimbangkan kemaslahatan
umat, disbanding sekedar menerapkan zhahir, sementara tujuan hukum tidak
tercapai. Misalnya, demi kemaslahatan rakyat yang ditaklukan pasukan Islam di
suatu daerah, Umar bin khatab menerapkan bahwa tanah di diaerah tersebut tidak
diambil pasukan Islam, melainkan dibiarkan digarap oleh penduduk setempat,
dengan syarat setiap panen harus diserahkan beberapa persen kepada pemerintah
Islam.
Sikap ini diambil umar bin al-khatab didasarkan pada
pemikiran bahwa apabila tanah pertanian di diaerah itu diambil pemerintah
Islam, maka rakyat di daerah tersebut tidak memiliki mata pencaharian, yang
akibatnya akan memberatkan beban Negara.
Para ulama ushul fikih berpendapat bahwa landasan pemikiran
umar bin al-khatab dalam kasus ini adalah demi kemashlahatan (maslahah).
Pemberian bagian zakat pada Muallaf
Golongan Mualaf dalam surat At-Taubah 9:60 disebutkan bahwa
mualaf (orang yang dilunakkan hatinya terhadap Islam) termasuk kedalam delapan
golongan yang berhak menerima zakat.
Yang termasuk golongan mualaf antara lain adalah orang kafir
yang amat membenci Islam yang jika diberi bagian zakat akan lunak hatinya
terhadap Islam; sekurang-kurangnya tidak akan membenci, dan ada kemungkinan
memeluk Islam.
Ketentuan al-quran mengenai orang mualaf itu oleh Khalifah
Umar dipahamkan bahwa yang melatar belakanginya adalah keadaan lemah agama
Islam pada awal sejarahnya. keadaan lemah itu pada masa Umar telah berubah,
oleh kerenanya ketentuan memberikan bagian zakat kepada mualaf itu pun tidak
diperlukan lagi.
Dalam keadaan Islam telah menjadi kuat, kepada orang kafir
hanya ditawarkan pilihan memeluk Islam, tetap kafir tetapi hidup damai dengan
umat Islam, atau tetap kafir dan tetap memusuhi Islam. Dalam hal yang terakhir
umat Islam akan menghadapi dengan perlakukan yang sama. Orang kafir yang
memusushi Islam akan dihadapi dengan cara yang sama dengan yang mereka lakukan.
Ali bin Abi Thalib
Hukuman peminum khamar
Ali bin Abi Thalib melakukan ijtihad dengan menggunakan
qiyas yaitu mengqiyaskan hukuman orang yang meminum khamar dengan hukuman orang
yang melakukan qadzaf(menuduh orang lain berzina). Alasan Ali bin Abi Thalib
adalah bahwa sesorang yang mabuk karena meminum khamar akan mengigau. Apabila
dia mengigau, maka ucapannya tidak bisa dikontrol, dan akan menuduh orang lain
berbuat zina. Hukuman bagi pelaku qadzaf adalah 80 kali dera. Oleh sebab itu,
hukuman orang yang meminum khamar sama dengan hukuman menuduh orang lain
berbuat zina.
Comments
Post a Comment