umar bin khatap



Umar bin Al-Khatab
Pengelolaan Tanah
Umar bin al-khatab sering kali mempertimbangkan kemaslahatan umat, disbanding sekedar menerapkan zhahir, sementara tujuan hukum tidak tercapai. Misalnya, demi kemaslahatan rakyat yang ditaklukan pasukan Islam di suatu daerah, Umar bin khatab menerapkan bahwa tanah di diaerah tersebut tidak diambil pasukan Islam, melainkan dibiarkan digarap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiap panen harus diserahkan beberapa persen kepada pemerintah Islam.
Sikap ini diambil umar bin al-khatab didasarkan pada pemikiran bahwa apabila tanah pertanian di diaerah itu diambil pemerintah Islam, maka rakyat di daerah tersebut tidak memiliki mata pencaharian, yang akibatnya akan memberatkan beban Negara.
Para ulama ushul fikih berpendapat bahwa landasan pemikiran umar bin al-khatab dalam kasus ini adalah demi kemashlahatan (maslahah).
Pemberian bagian zakat pada Muallaf
Golongan Mualaf dalam surat At-Taubah 9:60 disebutkan bahwa mualaf (orang yang dilunakkan hatinya terhadap Islam) termasuk kedalam delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Yang termasuk golongan mualaf antara lain adalah orang kafir yang amat membenci Islam yang jika diberi bagian zakat akan lunak hatinya terhadap Islam; sekurang-kurangnya tidak akan membenci, dan ada kemungkinan memeluk Islam.
Ketentuan al-quran mengenai orang mualaf itu oleh Khalifah Umar dipahamkan bahwa yang melatar belakanginya adalah keadaan lemah agama Islam pada awal sejarahnya. keadaan lemah itu pada masa Umar telah berubah, oleh kerenanya ketentuan memberikan bagian zakat kepada mualaf itu pun tidak diperlukan lagi.
Dalam keadaan Islam telah menjadi kuat, kepada orang kafir hanya ditawarkan pilihan memeluk Islam, tetap kafir tetapi hidup damai dengan umat Islam, atau tetap kafir dan tetap memusuhi Islam. Dalam hal yang terakhir umat Islam akan menghadapi dengan perlakukan yang sama. Orang kafir yang memusushi Islam akan dihadapi dengan cara yang sama dengan yang mereka lakukan.

Ali bin Abi Thalib
Hukuman peminum khamar
Ali bin Abi Thalib melakukan ijtihad dengan menggunakan qiyas yaitu mengqiyaskan hukuman orang yang meminum khamar dengan hukuman orang yang melakukan qadzaf(menuduh orang lain berzina). Alasan Ali bin Abi Thalib adalah bahwa sesorang yang mabuk karena meminum khamar akan mengigau. Apabila dia mengigau, maka ucapannya tidak bisa dikontrol, dan akan menuduh orang lain berbuat zina. Hukuman bagi pelaku qadzaf adalah 80 kali dera. Oleh sebab itu, hukuman orang yang meminum khamar sama dengan hukuman menuduh orang lain berbuat zina.

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Kapolres Aceh Utara Pemberantas Waria Di Aceh Utara